WahanaNews.co | Polri mengkonfirmasi ada sejumlah gas airmata kedaluwarsa yang ditembakkan saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
Temuan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
“Ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa), yang tahun 2021, ada beberapa,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Kendati demikian, Dedi belum menyebutkan jumlah persis gas airmata kedaluwarsa yang ditembakkan itu.
“Itu yang masih didalami, tapi ada beberapa,” jelasnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Di sisi lain, Dedi menyebut, gas airmata kedaluwarsa tidak mematikan.
Sebaliknya, saat kedaluwarsa, efek atau pun fungsi gas airmata tersebut justru menjadi berkurang.
Sebelumnya, kerusuhan pecah usai laga Arema Malang melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (2/10). Pertandingan itu berakhir dengan skor akhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya dan menjadi kekalahan kandang pertama Arema dari klub Surabaya itu dalam 23 tahun terakhir.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mencatat data sementara jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi kericuhan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sudah mencapai 131 orang.
Selain korban tewas, insiden kemanusiaan itu melukai lebih dari 700 orang. Para korban mengalami luka-luka karena terinjak, patah tulang, dislokasi, engsel lepas, mata perih, dan kadar oksigen rendah. [gun]