WahanaNews.co | Anggota
Komisi I DPR Fadli Zon diduga memberi tanda like akun Twitter berisi video
porno. Akibatnya, politisi Gerindra ini dipolisikan. Kini, Bareskrim Polri tengah
mendalami laporan terkait dugaan pornografi di media sosial tersebut.
Baca Juga:
Soal Gibran Jadi Capres Prabowo, Fadli Zon Bicara tentanh 'Garis Tangan'
"LP sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 8
Januari 2021, jadi benar bahwa adanya LP terhadap saudara Fadli Zon dilaporkan
ke SPKT Bareskrim Polri," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad
Ramadhan, Selasa (12/1).
Ramadhan mengatakan laporan tersebut telah dikirim ke
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan proses
pendalaman.
"Proses diserahkan kepada direktorat yang menangani
kasus tersebut, yaitu Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
Sandiaga Sebut Rahasia Perjanjian Anies-Prabowo di Tangan Fadli Zon dan Sufmi Dasco
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
DPR Andi Rio Padjalangi mengatakan pihaknya akan melihat berkas laporan terkait
Fadli Zon yang dibuat oleh kader PDIP, Dewi Tanjung.
"Jadi setiap laporan yang masuk itu, kita akan lihat
dulu berkas-berkasnya," kata Rio kepada wartawan, Senin (11/1).
Menurut Rio, MKD DPR akan memeriksa seluruh bukti-bukti
serta kelengkapan laporan Dewi. Namun begitu, Rio menyatakan, MKD DPR belum
melihat laporan tersebut hingga saat ini dan baru menerima informasi dari
media.