WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), akhirnya terendus kepolisian setelah lama menjadi buronan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyatakan sudah mengetahui lokasi Jurist Tan yang berstatus tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Baca Juga:
Alasan Hukum Menjadikan Nadiem Tersangka Sudah Cukup
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana,” kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski demikian, Untung masih menutup rapat detail keberadaan Jurist Tan dan meminta publik bersabar.
“Kita update nanti,” ujarnya singkat.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Tarif Jasanya Tembus Miliaran
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi dalam tiga kesempatan berbeda, termasuk Kamis pekan lalu.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan (JT) selaku mantan stafsus Mendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) eks konsultan teknologi, Mulyatsyahda (MUL) Dirjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021, serta Sri Wahyuningsih (SW) Direktur Sekolah Dasar.
Peran Jurist Tan mulai mencuat sejak Desember 2019, dua bulan setelah Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jurist ditugaskan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.
Setelah itu, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk menyusun kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
Ibrahim kemudian resmi menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek dan mendapat tugas membuat kajian yang mengarahkan pengadaan agar menggunakan Chromebook.
Jurist juga diketahui mendampingi Nadiem saat bertemu Google Indonesia pada awal hingga pertengahan 2020.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan diskusi lanjutan yang dipimpin Jurist atas penugasan Nadiem dan menghasilkan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Selain itu, Jurist kerap hadir dalam rapat internal atau bahkan memimpin jalannya rapat bersama staf lain bernama Fiona jika Nadiem berhalangan hadir.
Hingga kini, meski Nadiem telah resmi menjadi tersangka, Jurist masih berstatus buronan dan belum dibawa pulang ke Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]