WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyerahkan pendapat hukum berbentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi turut tercatat dalam daftar para tokoh yang mengajukan amicus curiae.
Baca Juga:
Ajukan Praperadilan, Pengacara Togar Situmorang Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar
Amicus tersebut disampaikan langsung oleh peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo saat sidang perdana praperadilan Nadiem berlangsung.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
Ia menjelaskan bahwa 10 tokoh lain berhalangan hadir, namun pendapat hukum yang diajukan tetap mewakili posisi bersama para sahabat pengadilan.
Baca Juga:
Ketokan Palu Pengadil Membuat Penyidik Terpana
Arsil menegaskan, pendapat hukum ini bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan juga menjadi rujukan dalam pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, para sahabat pengadilan tidak memiliki kepentingan memengaruhi putusan hakim, melainkan semata-mata ingin memberi pandangan hukum yang obyektif.