WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa krusial dalam pasal obstruction of justice langsung direspons Polri dengan pernyataan tegas menghormati dan siap mematuhinya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan mengenai perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
Disampaikan di Jakarta, Rabu (4/3/2026) -- Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan sikap institusinya terhadap putusan tersebut.
“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa 'secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Johnny.
Ia menjelaskan bahwa dalam implementasinya Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan merujuk serta berpedoman pada putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
PSI Nilai Prabowo Utamakan Kepentingan Nasional Lewat Silaturahmi Kebangsaan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah bunyi pasal obstruction of justice dalam Pasal 21 UU Tipikor agar norma tersebut tidak mudah disalahartikan dalam praktik penegakan hukum.
Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir terhadap perbuatan yang tampak tidak eksplisit tetapi dapat dinilai menghambat proses peradilan.
Perbuatan yang dimaksud, lanjutnya, dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya sangat mungkin dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, menurut MK, aktivitas advokat seperti publikasi melalui media, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela klien berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.
Mahkamah juga menilai potensi serupa dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan untuk kepentingan informasi publik.
MK berpandangan bahwa keberadaan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara tindakan sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.
“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ucap Arsul.
Dengan putusan ini, frasa yang dinilai multitafsir tersebut resmi tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, dan aparat penegak hukum termasuk Polri wajib menyesuaikan penerapannya sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]