WahanaNews.co | Korps Lalu Lintas Polri memaparkan rencana pemberlakuan pelat nomor kendaraan sipil dengan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID) di tahun 2023 mendatang.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan kajian dan berniat menerapkan modifikasi dari penerapan yang sudah dilakukan di negara maju.
Baca Juga:
Gak Bisa Dipalsu, Polisi Bakal Pasang Pelat Nomor Baru Pakai Cip
"Chip masih dalam wacana, kami masih perlu melakukan kajian teknologi," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin melalui pesan singkat, Selasa (25/1).
Ia menjelaskan kajian yang hendak dilakukan terkait mengetahui teknologi apa yang paling tepat untuk pemasangan RFID di pelat nomor setiap kendaraan.
"Kami masih perlu melakukan kajian teknologi yang paling tepat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang beroperasi di jalan menggunakan alat bantu teknologi," kata dia.
Baca Juga:
Pemotor Copot Pelat Nomor Belakang, Kakorlantas: Jangan-jangan Begal!
Ia juga bilang salah satu strategi Polri mengembangkan itu dengan meniru dari pihak yang sebelumnya sudah menggunakannya.
Menurutnya, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.
Selain itu, lanjutnya, sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain misalnya pembayaran parkir, tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi.
"Meniru bukanlah hal yang tabu sepanjang baik, hanya saja kami berupaya bagaimana ketika meniru harus mampu melakukan modifikasi agar bisa lebih baik dari yang kita tiru. Kemajuan negara luar dengan memanfaatkan tehnologi agar lebih efektif dan efisien kami tiru untuk kemajuan bangsa," kata dia.
Tujuan penggunaan pelat nomor kendaraan berteknologi RFID berguna untuk berbagai hal yang utamanya terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi.
Dalam hal ini penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar). Selain itu pelat dengan sistem ini akan sulit dipalsukan pihak tak bertanggungjawab. [qnt]