WahanaNews.co | Bareskrim Polri menegaskan robot trading Fahrenheit ilegal.
PT FSP Akademi Pro, selaku perusahaan pengelola Fahrenheit, tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
"(Jadi) tindak pidananya pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ramadhan mengatakan fakta lainnya adalah PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit.
Kemudian, PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
"Di mana PT Lotus Global Buana yang sebagai broker juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Ramadhan menuturkan kasus ini dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022.
Laporannya terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan maupun promosi, dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida, dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.
Pelaku menggaet korban di sejumlah wilayah Indonesia.
Salah satunya, Jakarta dan Surabaya.
"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing (aset) oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban," beber Ramadhan.
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya, bos Fahrenheit, Hendry Susanto.
Dia ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022).
Direktur PT FSP Akademi Pro itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara.
Sebab, dia otak investasi bodong yang merugikan para korban.
Namun, pasal persangkaan belum dibeberkan.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya.
Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. [gun]