WahanaNews.co | Kepolisian Republik Indonesia menanggapi tentang aduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Bogor pada Kamis 21 April 2022 kemarin.
Sebelumnya, masyarakat mengadu adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh preman di Pasar Bogor.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, kronologi penanganan kasus tersebut.
Awalnya, pada 26 November 2021 pihak pelapor, A membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di Jalan Bata Pasar Bogor.
"Yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya. Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jalan Bata Pasar Bogor, ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan," kata Gatot kepada awak media, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Saat membagikan minuman, kata Gatot, pedagang Ujang Sarjana menghampiri pelapor A dengan keadaan marah-marah.
"Menghampiri pelapor sambil marah-marah dan mengatakan pelapor tidak menghargainya dengan alasan telah merebut lahan/areal jualan tersangka," ujar Gatot.
Pelapor dalam hal ini tidak menggubris Ujang. Akhirnya, ketika pelapor berada di Jalan Roda, Ujang dan diduga beberapa orang lainnya diduga melakukan pengeroyokan.
"Melakukan pengeroyokan, memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan," ucapnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan, polisi telah melimpahkan tahap I kasus itu pada 17 Februari 2022. Dan dinyatakan lengkap serta pelimpahan tahap II pada 18 Maret 2022.
Kasus ini juga telah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan oleh tersangka Ujang Sarjana. Adapun putusan praperadilan 9 Maret 2022, memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bogor Tengah adalah sah secara hukum, sehingga pemohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon ditolak seluruhnya. [rsy]