WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, terkait penetapan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis (25/4/2024).
Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.
"Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono," tuturnya.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.
"Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.