WahanaNews.co | Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) mendapatkan penolakan polisi saat melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait penyebaran ujaran kebencian ke Bareskrim Polri.
"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi. Tapi kecewa, kami ditolak. Melaporkan Ustaz Abdul Somad, pernyataannya yang sampai saat ini masih beredar di media sosial," ujar Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
2 Orang Penyebar Berita Hoax Penangkapan UAS soal Rempang Ditangkap Polisi
Alasannya, PPGI belum melengkapi sejumlah bukti lampiran. Menurut Maruli, UAS telah memenuhi syarat sebagai bentuk tindak pidana ujaran kebencian.
"Bahwa kami harus menghadirkan dua bukti. Menurut kami, perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," tutur Maruli.
Dia menyebut pihaknya masih berniat melaporkan kembali UAS. Pasalnya, UAS dinilai telah mengganggu kenyamanan dalam beragama.
Baca Juga:
Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Ceramah Ramadhan UAS di GOR Baturaja-Sumsel
"Kami mempertimbangkan itu. Sebenarnya ada juga laporan polisi terkait kasus tersebut. Termasuk di wilayah Polda Metro Jaya, tapi bukan PPGI. Kami datang ke sini ingin supaya ujaran kebencian ini ada sebuah sikap, kalau dibiarkan kenyamanan dalam berkeyakinan," jelas Maruli.
Lebih lanjut Maruli menuturkan UAS dinilai telah menyinggung perasaan umat kristiani lewat pernyataannya yang diunggah melalui media sosial. Di video tersebut, menurut Maruli, UAS seolah melecehkan kepercayaan umat kristiani.
"Video itu dia berkata bahwa di salib ada jin. Jin itu adalah jin kafir. Dia seolah-olah mengolok-olok agama kristiani," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.