WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Amir Uskara, menyampaikan alasan di balik usulan klausul dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menetapkan bahwa gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden.
Menurutnya, PPP bertujuan agar jabatan gubernur menjadi perpanjangan dari pemerintah pusat di tingkat daerah.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Dia menjelaskan bahwa sistem otonomi daerah yang melibatkan pemilihan langsung oleh rakyat untuk kepala daerah dapat tetap diterapkan di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Amir, gubernur dianggap sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga penekanan pada otonomi daerah terdapat di tingkat kabupaten, bukan provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah.
“Karena apa? Memang gubernur itu semua perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga di undang-undang otonomi daerah, otonomi itu ada di kabupaten, bukan di provinsi,” ujar Amir, mengutip Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga:
Resmi, 50 Politisi Kota Depok sebagai Legislator DPRD Periode 2024 - 2029
PPP pun menilai, pemilihan gubernur oleh presiden bisa dimulai dari wilayah Jakarta, yang setelah tak menjadi ibu kota negara nantinya akan berstatus Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ).
Hal itu bisa ditempuh meskipun sejumlah daerah saat ini masih melakukan pemilihan langsung untuk menunjuk gubernurnya.
“Khusus DKI itu, malah kita berpikir, itu kita mulai jadi pemerintah provinsi representasi pemerintah pusat, tapi masih ada keterlibatan teman-teman di DPRD provinsi,” paparnya.
Amir pun mengklaim penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden ini tidak serta merta menghapus proses demokrasi.
Ia menegaskan, proses demokrasi tetap berjalan karena presiden tetap harus mempertimbangkan usulan dan pendapat DPRD DKI.
“Misalnya prosesnya dari bawah. Misalnya, DPRD provinsi menyerahkan presiden untuk menunjuk atau ditukar (DPRD yang menunjuk). Proses demokrasinya tetap ada,” imbuh dia.
Adapun RUU DKJ sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu, sebagai tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) DPR RI, Achmad Baidowi, memastikan bahwa klausul terkait Pilkada di DKI Jakarta dihapus setelah Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
Pasal 10 Ayat 2 dalam draf RUU DKJ menyebutkan, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Awalnya, dalam rapat paripurna, semua fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung pengesahan RUU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, kemudian mayoritas fraksi di DPR menyatakan penolakan terhadap klausul yang menentukan bahwa gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Hingga saat ini, tujuh fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar, telah menyatakan penolakan.
Sementara Partai Gerindra belum memberikan jawaban, sehingga hingga saat ini hanya PPP yang menyetujui klausul tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]