WahanaNews.co | Diduga menganiaya tiga orang anak di Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat memastikan akan memproses hukum anggota TNI AD yang terlibat.
"Sudah diproses hukum. Status terperiksa," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo melansir CNNIndonesia.com, Senin (31/10).
Baca Juga:
TNI AD Bantah Prajuritnya Kabur Usai Tabrak Mobil Wanita di Bogor
Terpisah, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan Pomdam XVII/Cenderawasih telah melakukan olah TKP di Pos Satgas Damai Cartenz Jl Maleo, Kampung Yuwanain Arso II, yang menjadi lokasi penganiayaan.
"Mengambil keterangan beberapa orang saksi, baik saksi dari pihak sipil yaitu orang tua korban maupun saksi dari anggota TNI AD yang diduga terlibat penganiayaan," kata Herman.
Selain itu, Pomdam secara berkelanjutan juga berkoordinasi dengan Satgas Damai Cartenz untuk menghadirkan para saksi demi mempercepat proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga:
Komnas HAM Kutuk Israel Atas Serangan di Lebanon yang Melukai 2 Prajurit TNI
"Melengkapi barang bukti yang diperlukan, salah satunya melakukan visum di RSMI," kata dia.
Sebagai informasi, tiga anak di Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Anggota Satgas Kopassus Damai Cartenz.
Insiden penganiayaan terjadi pada hari Kamis (27/10) pukul 06.00 WIT di Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Pemukulan terhadap tiga anak sipil di bawah umur tersebut diduga akibat mereka mencuri burung kakaktua putih yang ada di pos yang ditinggali prajurit TNI-AD yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz. [tum]