WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan publik kembali mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Majelis Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang praperadilan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung telah sah secara hukum dan sesuai prosedur pada Selasa (13/10/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC, KPK Panggil Dirut BRI Insurance
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," tegas Ketut di ruang sidang utama sembari mengetukkan palu sidang yang langsung mengukuhkan status tersangka tetap melekat pada Nadiem dan tidak digugurkan.
Ketut menyatakan bahwa semua proses administrasi, bukti awal, serta kewenangan penyidik Kejagung telah terpenuhi sesuai koridor hukum, sehingga tidak ada alasan bagi pengadilan untuk membatalkan status hukum Nadiem sebagai tersangka.
Dalam ruang sidang yang dipenuhi perhatian publik, keluarga Nadiem terlihat hadir memberikan dukungan moral dengan kehadiran ayah dan ibunya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, serta sang istri Franka Franklin pada hari yang sama.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan
Sejumlah figur publik seperti aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim juga tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan, menunjukkan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian luas di luar ranah hukum semata.
Kasus korupsi Chromebook yang menyeret nama Nadiem bermula ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka pada 2 September lalu terkait pengadaan perangkat senilai Rp9,3 triliun di Kemendikbudristek dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Nadiem telah dua kali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025) untuk menggali peran dan dugaan keuntungan yang diterima selama proyek pengadaan tersebut berlangsung.