Sedangkan Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun menahan para tersangka kasus ini selama 20 hari ke depan. Lantas, seperti apa sosok Richard Louhenapessy? Bagaimana rekam jejaknya?
Baca Juga:
Prof. Teddy Leasiwal: Inflasi Tinggi Ubah Perilaku Konsumen dan Pola Belanja Masyarakat
Profil Richard Louhenapessy
Richard merupakan Wali Kota Ambon selama 2 periode. Ia pertama kali menjabat tahun 2011-2016, dan setelahnya terpilih kembali untuk masa jabatan 2017-2022. Pria kelahiran Ambon, 20 April 1955 itu merupakan sarjana hukum Universitas Pattimura, Maluku.
Ia lulus dari almamaternya pada 1985. Dikutip dari laman resmi pemerintah Kota Ambon, semasa kuliah Richard aktif sebagai senat mahasiswa.
Baca Juga:
Perkara Korupsi, Eks Wali Kota Tual Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Setelah lulus, ia aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan, salah satunya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Richard bahkan pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Maluku pada 1992-1995.
Dia juga aktif di Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Sejak 2008, Richard menjabat sebagai Ketua Harian Depidar SOKSI Provinsi Maluku.
Politisi Golkar