WahanaNews.co | ArtisDinar Candy ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan pornografi terkait aksi protesnya menolak penerapan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam aksi protesnya,
Dinar mengenakan bikini dan berjalan di pinggir jalan.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
Aksi Dinar tersebut
kemudian viral di media sosial.
"Kita menetepkan
saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata
Kapolres Metro Jakarta Selatan,
Kombes Pol
Azis Andriansyah, kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Dalam kasus ini, Dinar
dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
"Dengan ancaman
hukuman 10 tahun atau denda Rp 5
miliar," ucap Azis.
Dinar Candy ditangkap di
sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021),
sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam aksi protes yang
dilakukan, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata, dan membawa sebuah papan.