WahanaNews.co | ArtisDinar Candy ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan pornografi terkait aksi protesnya menolak penerapan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam aksi protesnya,
Dinar mengenakan bikini dan berjalan di pinggir jalan.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Aksi Dinar tersebut
kemudian viral di media sosial.
"Kita menetepkan
saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata
Kapolres Metro Jakarta Selatan,
Kombes Pol
Azis Andriansyah, kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Dalam kasus ini, Dinar
dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
"Dengan ancaman
hukuman 10 tahun atau denda Rp 5
miliar," ucap Azis.
Dinar Candy ditangkap di
sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021),
sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam aksi protes yang
dilakukan, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata, dan membawa sebuah papan.