WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tengah mendalami dugaan perkara tata usaha negara (TUN), pada pelaksanaan pekerjaan galian kabel internet bawah tanah, pada lahan milik pemerintah daerah.
Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak membayar retribusi atau pajak daerah.
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
Kepala Seksie Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat, mengaku telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat atas pemanfaatan jalan dan lahan daerah untuk pekerjaan galian kabel internet bawah tanah.
"Untuk kabel FO (fiber optik) kita sudah melakukan full data full baket terkait adanya laporan yang sedang kita tangani. Persoalannya diduga para provider ini menggunakan tanah yang menjadi aset negara dalam hal ini Pemkot Tangsel, dan itu rupanya mereka tidak pernah melakukan sewa atau melakukan pembayaran baik itu pajak atau retribusi ke Pemkot," kata Purkon Rohiyat, Jumat (19/8).
Dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan itu, lanjut Purkon, pihak terkait yang melakukan pekerjaan galian kabel bawah tanah itu tidak berizin. Sehingga kerap mendapat komplain dari masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Baca Juga:
Gerebek Tempat Karaoke di Tangsel, Polisi Amankan Kondom dan Pelumas
"Untuk izin pun tidak ada, tidak ada pemasukan kas ke Kota Tangsel. Kita mendorong untuk adanya pemasukan PAD (pendapatan asli daerah) untuk Tangsel," ucapnya.
Meski begitu, Purkon belum mau merinci ruas jalan terpakai pekerjaan galian kabel internet yang saat ini tengah diselidiki itu. "Nanti akan saya sampaikan karena datanya ada di tim, nanti akan kami sampaikan," ungkap dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.