"Semua sudah kita sita sebagai barang bukti. Kita bersama-sama, Tim Gakkumdu terus berpatroli ke sejumlah titik rawan," katanya.
Masyarakat diminta tak terima uang
Baca Juga:
Polda Sulteng Siapkan Strategi Pengamanan untuk Sukseskan Pilkada Damai 2024
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang yang dapat merusak nilai demokrasi pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Serang.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah menegaskan bahwa politik uang merupakan praktik yang sangat merusak dan mencederai proses demokrasi yang bersih dan jujur.
Ia mengajak seluruh masyarakat, pasangan calon (paslon), tim sukses, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan untuk menjauhi praktik tidak terpuji tersebut.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Masyarakat harus tolak politik uang, karena ini membahayakan baik bagi penerima maupun pemberi akan dikenakan sanksi pidana," katanya, dikutip dari Antara.
Menurutnya, perlu terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena politik uang bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghina hak pilih masyarakat. Pemilihan harus berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis.
Sehingga Bawaslu akan meningkatkan pengawasan secara ketat selama masa pelaksanaan PSU. Ia juga memastikan bahwa jajarannya akan siaga untuk mencegah dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk dugaan politik uang.