WahanaNews.co, Jakarta - Bidang Propam Polda Banten hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turun tangan mengusut dugaan mobil pelat dinas Polri digunakan kampanye caleg DPR RI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam mengusut kasus ini, Bidang Propam Polda Banten bakal berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kasus Radioaktif Cikande: 22 Pabrik Sudah Didekontaminasi
"Bid Propam Polda Banten bekerja sama dengan Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan lidik (penyelidikan) terhadap nomor polisi yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dihubungi, Minggu (17/12/23).
Pelat dinas Polri yang digunakan mobil itu bernomor 70088-VII. Angka VII merupakan kode pelat untuk Polda Metro Jaya.
Namun, Didik belum bisa memastikan apakah pelat nomor itu dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya atau bukan.
Baca Juga:
PHK di Tangerang Tak Hentikan Produksi, Pabrik Nike-Adidas Pindah Upah Murah
"Kita belum tahu, yang jelas Bid Propam Polda Banten dengan Bid Propam Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk lidik nomor polisi tersebut," ujarnya.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan juga turut menyelidiki peristiwa ini.
"Yang ketiga Gakkumdu Kabupaten Tangerang mendalami terhadap kejadian itu," ucap Didik.