WAHANANEWS.CO, Serang - Tim Gakkumdu menangkap lima orang terkait dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Serang, Jumat (18/4).
Mereka diciduk di berbagai tempat di Kabupaten Serang, salah satunya di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siapkan Strategi Pengamanan untuk Sukseskan Pilkada Damai 2024
"Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, dalam keterangan resminya.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, kedua terduga pelaku itu mengaku mendapatkan uang untuk 'serangan fajar' dari anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Golkar.
"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar," ujar Endang.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Pelaku lainnya berinisial AS, JK dan PPN ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP). Tik Gakkumdu menyita uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang akan disebar sebagai serangan fajar.
"Terduga penyebar money politik ada lima orang dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Bawaslu," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Sejumlah barang bukti disita oleh Tim Gakkumdu, yakni Kartu Keluarga (KK), uang tunai hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).