WahanaNews.co | PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Rizieq Shihab ke
Bareskrim Polri.
Laporan ini berkaitan dengan
penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
yang berada di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Hal ini dibenarkan kuasa hukum PTPN
VIII, Ikbar Firdaus Nurahman.
"Terkait (melaporkan) penguasaan
lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan
terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar dia di Kantor
Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Laporkan 250 Orang
Dia mengatakan, pihaknya tak hanya
melaporkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, tapi ada
250 orang lainnya yang turut menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.
"Di kawasan Megamendung, semua
yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan
kami laporkan secara hukum," kata Ikbar.
Sudah Disomasi
Ikbar juga menjelaskan, sebelum
membuat laporan polisi, pihak PTPN VIII sudah mensomasi sejumlah pihak yang
menempati lahan itu.
Dari somasi tersebut, ada beberapa warga yang merespons dengan baik, tapi ada pula yang
tidak menanggapinya.
"Kami tetap berpegang kepada
hukum, kami berlindung di sana," kata dia.
Dengan adanya laporan ini, Ikbar
berharap agar 250 orang tersebut, termasuk Rizieq, bisa
menyerahkan lahan pesantren tersebut kepada PTPN VIII.
Atas Nama Rizieq dan Luigi
Melansir Antara, laporan
polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal
22 Januari 2021, dengan nama terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama serta
Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan
dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana
Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan
Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal
480 KUHP tentang Penadahan. [dhn]