WahanaNews.co | Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) Ikbal
Firdaus meminta agar lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah milik
Rizieq Shihab yang dibangun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat segera
dikembalikan secara cuma-cuma kepada pihaknya.
"Buat seluruh pihak yang
menguasai lahan milik PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah kami harapkan mau
menyerahkan secara cuma-cuma kepada pihak PTPN VIII," kata Ikbal dalam
keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Ikbal mengatakan langkah tersebut
bertujuan untuk menyelamatkan aset negara termasuk lahan berstatus hak guna
usaha (HGU) milik PTPN VIII.
Terlebih, Ia menyatakan sudah ada
beberapa okupan yang mengembalikan tanahnya kepada PTPN usai dilayangkan somasi
pada akhir Desember 2020.
Diketahui, Rizieq merupakan salah satu
dari 250 orang yang menguasai lahan HGU milik PTPN VIII di sekitar lokasi
pesantren.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Ratusan orang itu telah dilayangkan
somasi dan dilaporkan ke kepolisian oleh PTPN VIII.
"Alhamdulillah sudah ada beberapa
[okupan] yang menyerahkan secara cuma-cuma. Sudah ada beberapa, belum bisa saya
buka," kata dia.
Selain itu, Ikbal menegaskan pihaknya
masih menunggu penyelidikan dari Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri bila ada
keputusan untuk mengosongkan lahan di pesantren tersebut.
Ia menyerahkan semua persoalan
tersebut kepada penyidik kepolisian.
"Terkait hal itu kita serahkan
seluruhnya ke penyidik sambil berjalan proses hukumnya, saya tidak mau
mendahului upaya yang sedang dilakukan penyidik," kata dia.
Polemik lahan pesantren milik Rizieq
ini bermula ketika PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Yayasan Markaz
Syariah yang berisi permintaan mengosongkan lahan pada akhir Desember 2020.
Surat somasi tersebut bernomor
SB/11/6131/XII/2020.
Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang
menjadi lokasi pembangunan pesantren diklaim merupakan aset milik PTPN VIII
berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.
Rizieq sendiri sudah dilaporkan oleh
PTPN VIII ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk
dibangun Pondok Pesantren.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor
LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama
dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor tercatat sebagai terlapor. [qnt]