Menurut Bimo, pihaknya sebenarnya memiliki delapan poin tuntutan, namun fokus utama saat ini adalah pemakzulan Gibran.
“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.
Baca Juga:
DPR-MPR Tanggapi Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI
Isi poin kedelapan yang menjadi inti surat itu berbunyi:
"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman."
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi melalui jalur persuratan internal.
Baca Juga:
Tanam Pohon di IKN, Gibran Tegaskan Komitmen pada Alam dan Budaya
“Kalau yang melalui persuratan Setjen kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya,” ujar Indra saat dimintai konfirmasi.
Permintaan pemakzulan ini menuai sorotan luas, bukan hanya karena substansinya, tetapi juga karena latar belakang para inisiatornya.
Banyak pihak kini mempertanyakan, apakah langkah ini murni konstitusional atau justru berbalut agenda politik Pilpres yang belum sepenuhnya usai.