WahanaNews.co | Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab, dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.
PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Dia menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8/2021) pagi tadi.
Nantinya, berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding.
Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhkan putusan penjara selama 1 tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI, ini untuk perkara 208 (Andi Tatat)," ucap dia.
"Pidana penjara selama satu tahun, itu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alathas bin Abdurahman Alathas yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tambahnya.
Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut.
Meski demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi.
Dikawal Ribuan Aparat TNI-Polri
Sebanyak 1.149 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan banding terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).
"1.149 personel pengamanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto, saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengamanan untuk mengawal persidangan.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut, apakah ada pengamanan khusus atau tidak yang disiapkan oleh pihak kepolisian.
"Kita siapkan pengamanan, untuk detailnya silakan ke Polres," ucap Ade singkat.
Diketahui, dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara bagi mantan Imam Besar FPI tersebut.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis tersebut Rizieq pun mengajukan banding.
Selain itu, Rizieq juga menolak opsi pengampunan Presiden yang ditawarkan hakim. [qnt]