WAHANANEWS.CO, Yogyakarta – Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan tersebut.
"Kita hormati putusan MK. Soal teknis, itu kewenangan Kementerian Dikdasmen. Kami tidak ingin mendahului. Akan tetapi intinya, hak anak di sekolah negeri dan swasta harus disamakan," kata Budiman di Yogyakarta, Sabtu (31/5/2025) malam melansir Antara.
Baca Juga:
Wakil Bupati Toba Turut Berangkatkan PPr HKI Daerah III Ikuti Jambore Nasional
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Putusan ini menegaskan amanat konstitusi terkait dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta menepis diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
Budiman menyoroti kerumitan di lapangan karena tidak semua siswa di sekolah swasta berada dalam posisi yang sama.
"Orang sekolah swasta itu ada dua kemungkinan, yakni tidak diterima di sekolah negeri atau memang berasal dari keluarga sangat mampu yang sengaja memilih sekolah swasta yang mahal dan berkelas tinggi. Dua kelompok ini harus dibedakan perlakuannya," jelasnya.
Baca Juga:
Anggaran, SDM, dan Infrastruktur: Tiga Kunci Sukses Program MBG
Kepala BP Taskin menegaskan bahwa anak dari keluarga mampu yang memilih sekolah swasta elite tidak bisa serta-merta memperoleh subsidi yang sama dengan anak dari keluarga miskin yang terpaksa sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Bagi kami, kebijakan publik tidak boleh digebyah-uyah atau disamaratakan. Harus ada klasifikasi dan pendekatan yang adil. Itulah pekerjaan rumah Kementerian Dikdasmen dalam menerjemahkan putusan MK secara teknis," katanya.
Disarankan pula agar penerapan program ini secara bertahap, sebagaimana pendekatan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis.