WahanaNews.co | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggugat Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tuntutan mencapai Rp 100,3 miliar.
Gugatan ini dilayangkan karena Ninik dan kawan-kawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
Surat tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berdampak merugikan PWI.
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, menyatakan bahwa gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, PWI mengklaim dirugikan akibat keputusan Ninik Rahayu yang dianggap sewenang-wenang.
Baca Juga:
Terima Audiensi PWI, Kasuban Pengelola Aset Jakarta Pusat Siap Sinergitas
"Sebelum mengajukan gugatan, kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara yang patut. Kami mengirimkan undangan klarifikasi, tetapi diabaikan. Kami juga sudah mengirimkan somasi dua kali, namun tidak ada tanggapan," jelas HMU Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Gugatan ini muncul sebagai buntut dari keputusan Ninik Rahayu yang dianggap campur tangan dalam urusan internal PWI. Surat Dewan Pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 mencakup beberapa poin kontroversial.
Pertama, surat itu melarang penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers di lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta, mulai 1 Oktober 2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kedua, Dewan Pers tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi mandiri maupun fasilitasi.
Ketiga, PWI diminta untuk sepakat dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi dalam Badan Penguji Penyelenggara Asesmen (BPPA). Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
WahanaNews.co telah menghubungi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui pesan singkat WhatsApp (WA) untuk menanyakan tanggapan dan langkahnya terkait gugatan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu belum memberikan tanggapan.
[Redaktur: Zahara Sitio]