WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun yang dihitung pihaknya terjadi selama tiga tahun, yakni 2020, 2021, dan 2022.
Dedy, yang merupakan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, menjelaskan kerugian negara itu merupakan total kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Gandeng Universitas Jambi, Perkuat Ketahanan Nasional dari Ruang Akademik
"Sementara untuk Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung selisih margin-nya," kata Dedy saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dia memerinci kerugian negara dimaksud meliputi sebesar Rp127,9 miliar pada tahun 2020; Rp544,59 miliar pada 2021; serta Rp895,3 miliar pada 2022.
Ia menyatakan rincian lebih dalam terkait kerugian itu berada dalam laporan audit BPKP.
Baca Juga:
Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan
Dedy memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.