"Jangan sampai publik bilang wah ini Kejaksaan jadi banditnya demokrasi. Banditnya kebebasan pers, jangan. Sesakit-sakit main bola, diteriaki penonton satu stadion, lebih sakit main bola enggak ada penontonnnya," kata dia.
Merespons hal itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku sepakat dengan analogi atau metafora yang digambarkan Hinca. Menurut Febrie, jika sampai berita menjadi dakwaan kepada Tian, dia mengaku akan mengembalikan anak buahnya ke lembaga pendidikan Kejaksaan.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Sesalkan MA Tak Bisa Jaga Integritas Hakim
Sebab, dia memastikan dakwaan terhadap Tian tak terkait dengan produk jurnalistik. Menurut dia, ada perbuatan yang dilakukan Tian yang dinilai sebagai pemufakatan jahat dan perintangan penyidikan. Namun dia tak bisa sampaikannya secara terbuka.
"Ada perbuatan yang tidak bisa kita buka di sini, real. Tapi ada pemufakatan jahat. Jadi yang dakwaannya bukan konten atau berita yang dibuat, saya sepakat, maka saya rasa jaksa juga enggak buat itu. Pasti ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke Pasal 21," kata Febrie.
Tian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perintangan penyidikan bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi timah dan importasi gula.
Baca Juga:
Partai Demokrat Mendukung PT Dairi Prima Mineral untuk Segera Beroperasi
Tian, bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.
Belakangan, Kejagung telah mengalihkan status penahanan Tian menjadi tahanan kota. Ada sejumlah alasan atau pertimbangan soal perubahan status tahanan tersangka Tian Bahtiar, salah satunya pengajuan dari kuasa hukum terkait pengalihan penahanan tersebut.
"Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungA Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).