WahanaNews.co, Jakarta - Praktisi hukum Razman Arif Nasution, yang sebelumnya gencar bersuara terkait kasus Vina Cirebon, kini kembali lantang menyoroti hasil putusan sidang praperadilan yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan telah bebas dari jerat hukum.
Dalam acara Rakyat Bersuara di iNews TV, Razman dengan tegas mengatakan bahwa hukum dijalankan bukan karena desakan netizen dan bukan pula karena provokasi.
Baca Juga:
Pesan Khusus Untuk Razman, Hotman Paris: Tobat, Jangan Nyinyir!
"Jadi kalau ada pengacara mengatakan jika Eman Sulaeman dilaporkan maka seluruh rakyat bergejolak, saya mau lihat gejolak seperti apa itu," ucap Razman dengan lantang dalam acara tersebut.
Lebih lanjut Razman mengatakan, dirinya bersama tim akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial.
Karena kata Razman, dirinya memiliki hak untuk menilai apakah putusan hakim ini jalan atau tidak.
Baca Juga:
Razman dan Firdaus Ternyata Bukan Alumni Universitas Ibnu Chaldun, Ini Klarifikasinya
"Saya mau lihat sekuat apa gejolak yang timbul di masyarakat dan itu bahasa yang serius," katanya dengan nada berapi api.
Artinya, kata Razman, ada provokasi yang dibangun melalui forum ini (Rakyat Berbicara), kedua dirinya memberi pesan yang terang benderang kepada Polda Jabar, lakukan upaya untuk membuat surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung tentang putusan hakim terkait dengan DPO.
"Apakah dipanggil dulu tiga kali, kemudian diperiksa dulu sebagai calon tersangka, sementara dia itu DPO itu poinnya," tuturnya.