WahanaNews.co, Jakarta - Praktisi hukum Razman Arif Nasution, yang sebelumnya gencar bersuara terkait kasus Vina Cirebon, kini kembali lantang menyoroti hasil putusan sidang praperadilan yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan telah bebas dari jerat hukum.
Dalam acara Rakyat Bersuara di iNews TV, Razman dengan tegas mengatakan bahwa hukum dijalankan bukan karena desakan netizen dan bukan pula karena provokasi.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
"Jadi kalau ada pengacara mengatakan jika Eman Sulaeman dilaporkan maka seluruh rakyat bergejolak, saya mau lihat gejolak seperti apa itu," ucap Razman dengan lantang dalam acara tersebut.
Lebih lanjut Razman mengatakan, dirinya bersama tim akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial.
Karena kata Razman, dirinya memiliki hak untuk menilai apakah putusan hakim ini jalan atau tidak.
Baca Juga:
Sebut Razman Nasution Cari Nama di Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Tak Tahu Malu!
"Saya mau lihat sekuat apa gejolak yang timbul di masyarakat dan itu bahasa yang serius," katanya dengan nada berapi api.
Artinya, kata Razman, ada provokasi yang dibangun melalui forum ini (Rakyat Berbicara), kedua dirinya memberi pesan yang terang benderang kepada Polda Jabar, lakukan upaya untuk membuat surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung tentang putusan hakim terkait dengan DPO.
"Apakah dipanggil dulu tiga kali, kemudian diperiksa dulu sebagai calon tersangka, sementara dia itu DPO itu poinnya," tuturnya.
Karena kata Razman, agar kita paham agar selanjutnya jika sudah menjadi DPO dipanggil dulu dan kalau dia lari baru kita lihat akibat hukumnya seperti apa.
Selanjutnya kata Razman, pihaknya meminta Polda Jabar untuk meminta judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang putusan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Lalu Razman mencontohkan, sekuat apa Perpol, Perkab dan Perkaba, bukankah kemarin kalau dirinya tidak salah ada pernyataan dari Pak Benny Mamoto selaku ketua harian kompolnas, beliau mengatakan bahwa tidak semua putusan yang harus dilakukan oleh pengambil keputusan.
"Dalam fikiran saya itu mengarahnya ke hakim, bahwa Perpol, Perkab itu adalah sesuai dengan perkembangan, sesungguhnya tidak boleh disamakan dalam memutus suatu perkara seorang pelaku kejahatan membunuh atau mencuri," tegasnya.
"Ini pesan yang serius, karenanya saya minta penegak hukum untuk secara logika memandang ini, kenapa?, Karena menurut saya putusan ini tidak menyelesaikan masalah," sambungnya.
"Perkara Pegi sudah dibebaskan itu hak konstitusional dia tapi tidak berarti ada proses hukum yang berikutnya," tambahnya.
[Redaktur: Andri Frestana]