Karena kata Razman, agar kita paham agar selanjutnya jika sudah menjadi DPO dipanggil dulu dan kalau dia lari baru kita lihat akibat hukumnya seperti apa.
Selanjutnya kata Razman, pihaknya meminta Polda Jabar untuk meminta judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang putusan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
Lalu Razman mencontohkan, sekuat apa Perpol, Perkab dan Perkaba, bukankah kemarin kalau dirinya tidak salah ada pernyataan dari Pak Benny Mamoto selaku ketua harian kompolnas, beliau mengatakan bahwa tidak semua putusan yang harus dilakukan oleh pengambil keputusan.
"Dalam fikiran saya itu mengarahnya ke hakim, bahwa Perpol, Perkab itu adalah sesuai dengan perkembangan, sesungguhnya tidak boleh disamakan dalam memutus suatu perkara seorang pelaku kejahatan membunuh atau mencuri," tegasnya.
"Ini pesan yang serius, karenanya saya minta penegak hukum untuk secara logika memandang ini, kenapa?, Karena menurut saya putusan ini tidak menyelesaikan masalah," sambungnya.
Baca Juga:
Sebut Razman Nasution Cari Nama di Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Tak Tahu Malu!
"Perkara Pegi sudah dibebaskan itu hak konstitusional dia tapi tidak berarti ada proses hukum yang berikutnya," tambahnya.
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.