Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, mengungkapkan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan bahwa pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo merupakan alumni dari universitas tersebut.
Murtiman menegaskan bahwa setelah pengecekan dilakukan, baik Razman maupun Firdaus tidak terdaftar sebagai mahasiswa maupun alumni di Universitas Ibnu Chaldun.
Baca Juga:
Pesan Khusus Untuk Razman, Hotman Paris: Tobat, Jangan Nyinyir!
"Setelah kami cek, Firdaus Oiwobo tidak terdaftar di universitas kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujar Murtiman dalam sebuah pernyataan yang diunggah di YouTube Unlocked, dikutip Selasa (18/2/2025).
Hal yang sama berlaku untuk Razman Arif Nasution. "Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kami melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.
Murtiman juga menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama kedua sosok kontroversial ini.
Baca Juga:
Tepuk Pundak dan Kalimat Tajam, Razman Akui Ucapan yang Picu Konflik dengan Hotman
"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa universitas sangat hati-hati dalam menerbitkan ijazah, terutama bagi mahasiswa yang kuliah di tempat lain, dan semua proses dilaporkan ke DIKTI.
Lebih lanjut, Murtiman mengingatkan bahwa jika terbukti menggunakan ijazah palsu, tindakan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang melarang pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
Kasus ini mulai mencuat setelah terjadi keributan dalam sidang antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea pada 6 Februari 2025, yang menyebabkan pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus oleh Pengadilan Tinggi.
Pembekuan Sumpah Advokat
Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat Razman yang dilakukan pada 2015 akibat tindakannya yang merusak marwah hukum.
Pembekuan juga terjadi pada Firdaus Oiwobo, yang dinilai melanggar kode etik profesi advokat saat sidang ricuh. "Firdaus Oiwobo telah melanggar sumpah untuk menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]