WahanaNews.co |
Secara resmi, Pemerintah memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam
(FPI). Saldo di rekening yang diblokir ini diperkirakan sejumlah Rp1 miliar. Tim
kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan jika rekening FPI diblokir.
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judol, Polisi Sebut 1 Rekening Dihargai Rp10 Juta
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah
membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. "Benar
diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews,
Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Di
dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar. "Sekitar
Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar
uang tersebut bisa ditarik.
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
"Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai
rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi
terlarang oleh pemerintah.
"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga
digarong," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD,
mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah
tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang
melanggar ketertiban dan keamanan.
FPI disebut melakukan tindak kekerasan, penyisiran,
provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan
perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013
tertanggal 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan
setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal
standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor
Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020). [qnt]