WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (28/1/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Kombes Reynold Hutagalung Menjabat Kapolres Jakpus
Ade melanjutkan, selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI.
“Disita saat dilakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI,” katanya.
Tidak hanya itu, penyidik turut menyita aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit mobil dan dua unit motor serta surat dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
Baca Juga:
Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande, Satgas Temukan Ada Unsur Kesengajaan
Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi, Ade mengatakan bahwa penyidik hingga Selasa (27/1) telah memeriksa 46 orang saksi, baik saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saksi dari lender (pemilik modal), saksi dari borrower, dan saksi dari PT DSI.
Untuk langkah berikutnya, penyidik akan memeriksa beberapa ahli untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.
“Ahli financial technology (fintech) dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI),” katanya.