WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap rekening masyarakat agar tidak dimanfaatkan untuk kejahatan finansial.
Baca Juga:
Wagub Jabar Soroti Judi Online di Kalangan ASN, Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan, Minggu (18/5/2025).
Ivan menyebutkan, banyak masyarakat yang bahkan tidak sadar bahwa mereka masih memiliki rekening yang belum ditutup. Kondisi ini membuka celah bagi penyalahgunaan.
PPATK juga menemukan adanya praktik jual beli rekening dormant, yang meningkatkan risiko penyalahgunaan untuk aktivitas kriminal.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp6,3 Miliar oleh WN Thailand
"Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," lanjutnya.
Menurut Ivan, pemblokiran dilakukan semata-mata untuk menjaga hak dan kepentingan publik.
Bank akan memberitahu nasabah yang rekeningnya terdeteksi tidak aktif agar mereka bisa memutuskan untuk mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen.