WahanaNews.co |
Sebuah renovasi rumah terletak di Jalan Musirin RT 010/RW 02, Kelurahan Kedoya
Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Sabtu (26/6/2021).
Perlu diketahui terlebih dahulu, renovasi adalah
salah satu bagian dari kegiatan pembangunan. Oleh sebab itu, kegiatan
merenovasi rumah harus menyertakan IMB.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Oleh karena itu, satu hal yang harus diketahui
seseorang sebelum melakukan renovasi rumah adalah mereka harus memperbaharui IMB.
IMB terbaru ini harus memuat detail bangunan terbaru.
Dalam keterangannya, IMB ini diberikan oleh pemerintah
daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau
memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan
administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Artinya, masyarakat yang tengah berencana merenovasi
rumah juga wajib mengantongi IMB.
Sanksi
Jika hal ini tidak dilakukan, pemilik rumah dalam hal
ini dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi penghentian sementara,
sampai dengan diperolehnya IMB. Ancaman ini seperti tertuang dalam Pasal 115
ayat [1] PP 36/2005.
Sementara merujuk Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005,
pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB juga dapat dikenakan sanksi perintah
pembongkaran.
Selain sanksi administratif, pemilik pun bisa
dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang
atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG). (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.