WahanaNews.co | Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting dalam menunjang aktivitas di rumah. Perangkat milik PLN yang dititipkan di rumah konsumen ini berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.
Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
Namun, pada kondisi tertentu terkadang konsumen yang berencana memindahkan meteran listrik tersebut dengan berbagai keperluan. Misalnya saja karena sedang renovasi rumah atau memindahkan/reposisi ke tempat yang lebih terjangkau.
Lantas, bagaimana prosedur pemindahan meteran listrik ketika konsumen ingin memindahkan meteran listrik. Berikut, PLN memaparkan beberapa langkah dan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan kWh Meter PLN.
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
"Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN," kata Gregorius, dikutip Jumat (10/02/2023).
Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau Marketplace lainnya.