WahanaNews.co | PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi dengan positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021).
Putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
Baca Juga:
Sambut HUT ke-76, Garuda Indonesia Tebar Diskon Penerbangan ke Berbagai Tujuan Wisata
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, dalam siaran pers yang diterima media, Kamis (9/12/2021).
Irfan menjelaskan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan.
Proses ini justru memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
Baca Juga:
Resmi Buka Kantor Baru di Batam Center, Garuda Indonesia Ingin Tingkatkan Aksesibilitas Layanan
"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” imbuh dia.
Manajemen Garuda tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, Garuda juga optimistis dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin berkelanjutan ke depannya.