WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, sepanjang sejarah pemilu di Tanah Air, tak pernah terjadi dan tak ada aturan soal pilpres dapat diulang seluruhnya.
Yusril mengatakan hal tersebut usai menyimak permohonan dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tanggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden," kata Yusril dalam konferensi pers, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024), mengutip Detik.
"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," ungkapnya.
Yusril menilai bahwa permohonan pemohon sebagian besar merupakan pandangan dari ahli dan buku. Sehingga, pihaknya nanti akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
"Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut," ujarnya.
Pihak Yusril pun berkeyakinan dapat membantah seluruh inti permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.
"Kami berkeyakinan kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK," imbuhnya.
Gugatan sebelumnya dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.
"Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini," kata Todung.
Karena keputusan KPU, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Todung juga meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]