WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa pembahasan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya merupakan gertakan.
Menurut politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pandangan yang menyebut penggunaan hak angket oleh DPR sebagai tindakan gertakan juga tidak tepat, terutama jika dikaitkan dengan usaha pihak tertentu untuk memutar balik hasil penghitungan suara Pemilu.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
"Ada yang mewacanakan bahwa hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR," kata Hidayat dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Hidayat mengungkapkan bahwa perdebatan seputar hak angket dapat dijustifikasi karena sampai sekarang belum ada hasil akhir yang ditetapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik dalam pemilihan presiden maupun legislatif.
Menurut pandangannya, karena belum ada keputusan akhir mengenai siapa yang menjadi pemenang Pemilu, hal ini mengakibatkan ketidakmampuan penggunaan hak angket DPR yang telah diatur secara konstitusional.
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"Seandainya pun didasarkan pada penghitungan sementara, hak angket ini tetap konsitusional dimiliki oleh DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung oleh parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDI-P. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota fraksi-fraksi di DPR,” ujar Hidayat.
Selain itu, Hidayat berpendapat bahwa hak angket seharusnya tidak dikaitkan dengan potensi kemenangan atau kekalahan pihak manapun dalam Pemilu 2024. Menurutnya, wacana tersebut diajukan dengan tujuan agar DPR dapat menggunakan hak angket sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Ia menambahkan bahwa ini juga merupakan bagian dari fungsi anggota DPR untuk menjalankan sumpah jabatannya, yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah menyatakan pandangannya bahwa perdebatan mengenai hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanyalah strategi politik yang tidak bermakna.
Pandangan Jimly adalah bahwa penggunaan hak angket tidak akan berdampak signifikan karena dilakukan dalam batas waktu yang terbatas, yaitu delapan bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Menurut Jimly, penanganan dugaan kecurangan Pemilu sudah diatur dalam undang-undang melalui Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudau telanjang.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]