WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Cilacap baru saja melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Rizky Bayu Adisyahputra alias Bawor Bin Lestiyono.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana membenarkan adanya permohonan penghentian tuntutan terhadap tersangka Rizky.
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
Diketahui, tersangka Rizky sebelumnya disangkakan telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kronologis kejadian saat itu, tersangka datang ke rumah saksi Veli Afriandi dan menuju ke depan Gudang Dolog yang berada di Jalan Karang. Kemudian, tersangka bertemu dengan saksi Reza, saksi Kholik dan saudara Nanda pada Jumat (10/12/2021), sekira pukul 21.00 WIB.
"Pada saat Veli mengobrol dengan tersangka, dia menawarkan pekerjaan sebagai nelayan dikarenakan tersangka tidak memiliki pekerjaan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana kepada wahananews.co, Selasa (22/2).
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
Kemudian, lanjut Fadil, tersangka pun tertarik dan menyatakan ingin ikut bekerja. Mereka akhirnya mengobrol sampai hari Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Disana, saksi Veli mengejek dan mencemooh tersangka karena tidak bekerja. Hal tersebut membuat tersangka kesal dan emosi, sehingga terlibat pertengkaran mulut," paparnya.
Selain itu, lanjut Fadil, tersangka juga turut memukul wajah saksi Veli sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kiri sampai terjatuh. Saksi Veli berdiri dan berusaha menjauh, namun dikejar oleh tersangka dan bajunya ditarik.