"Wajahnya dipukul lagi sebanyak tiga kali. Melihat hal itu, Kholik dan Reza melerai dan meminta Veli pulang, kemudian dia menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tuanya," terangnya.
Sementara itu, Fadil menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
1. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2. Telah dilakukan Perdamaian antara Tersangka dan korban pada tanggal 08 Februari 2022 tanpa syarat;
3. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 09 Februari 2022. (Batas waktu 14 hari: Selasa, 21 Februari 2022);
4. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban telah menerima permohonan maaf tersangka;
5. Tersangka merupakan teman dekat karena sama satu profesi yaitu sebagai seorang nelayan;
6. Tersangka merupakan kepala keluarga dan juga sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan istri yang sedang mengandung usia 8 bulan dan berpenghasilan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
7. Masyarakat merespon positif.
"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.