WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Cilacap baru saja melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Rizky Bayu Adisyahputra alias Bawor Bin Lestiyono.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana membenarkan adanya permohonan penghentian tuntutan terhadap tersangka Rizky.
Baca Juga:
Kapolres Depok: Pelaku Penganiayaan Balita di Cimanggis Mengaku Khilaf
Diketahui, tersangka Rizky sebelumnya disangkakan telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kronologis kejadian saat itu, tersangka datang ke rumah saksi Veli Afriandi dan menuju ke depan Gudang Dolog yang berada di Jalan Karang. Kemudian, tersangka bertemu dengan saksi Reza, saksi Kholik dan saudara Nanda pada Jumat (10/12/2021), sekira pukul 21.00 WIB.
"Pada saat Veli mengobrol dengan tersangka, dia menawarkan pekerjaan sebagai nelayan dikarenakan tersangka tidak memiliki pekerjaan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana kepada wahananews.co, Selasa (22/2).
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
Kemudian, lanjut Fadil, tersangka pun tertarik dan menyatakan ingin ikut bekerja. Mereka akhirnya mengobrol sampai hari Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Disana, saksi Veli mengejek dan mencemooh tersangka karena tidak bekerja. Hal tersebut membuat tersangka kesal dan emosi, sehingga terlibat pertengkaran mulut," paparnya.
Selain itu, lanjut Fadil, tersangka juga turut memukul wajah saksi Veli sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kiri sampai terjatuh. Saksi Veli berdiri dan berusaha menjauh, namun dikejar oleh tersangka dan bajunya ditarik.
"Wajahnya dipukul lagi sebanyak tiga kali. Melihat hal itu, Kholik dan Reza melerai dan meminta Veli pulang, kemudian dia menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tuanya," terangnya.
Sementara itu, Fadil menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2. Telah dilakukan Perdamaian antara Tersangka dan korban pada tanggal 08 Februari 2022 tanpa syarat;
3. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 09 Februari 2022. (Batas waktu 14 hari: Selasa, 21 Februari 2022);
4. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban telah menerima permohonan maaf tersangka;
5. Tersangka merupakan teman dekat karena sama satu profesi yaitu sebagai seorang nelayan;
6. Tersangka merupakan kepala keluarga dan juga sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan istri yang sedang mengandung usia 8 bulan dan berpenghasilan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
7. Masyarakat merespon positif.
"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya. [bay]