WahanaNews.co | MWF
(16), bocah terduga peretas dan penjual database Kejaksaan Agung (Kejagung),
disebut mengaku iseng melakukan perbuatannya. MWF disebut iseng untuk mengisi
waktu luang semasa sekolah daring di masa pandemi virus Corona (COVID-19).
Baca Juga:
Usai Serukan Boikot Produk Israel Situs Website MUI Tangsel Diretas
"Iseng saja dia, karena waktu kan pendidikan sekarang
secara virtual nih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di gedung Kejagung,
Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
Leonard mengatakan peretasan data Kejagung dilakukan saat
MWF sedang dalam waktu senggang. Saat melakukan peretasan itu, Leonard menyebut
sang ayah ada di rumah, sementara ibundanya pergi untuk bekerja.
"Libur-libur dia bikin-bikin. Papanya sudah pensiun,
ibunya masih kerja, ya dia iseng," ungkapnya.
Baca Juga:
Geger Serangan Bjorka, Kemenkeu Siap Tambah Anggaran BSSN
Sementara itu, orang tua MFW, Edi, mengakui kurang melakukan
pengawasan terhadap anaknya. Edi pun menyampaikan permohonan maaf kepada
Kejagung.
"Oleh karena itulah, kami dengan anak saya sini datang
dengan tanpa ada paksaan juga kebetulan juga layanan di Kejagung ini bukan
main, memang saya akui anak saya itu salah. Anak saya itu masih di bawah umur
dan saya juga mengakui kurang pengawasan," imbuh Edi.
Leonard mengatakan awalnya pada Rabu, 17 Februari 2021,
Kejaksaan RI mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjualan database
kejaksaan di raidforums.com/. Setelah dicek, ternyata situs tersebut
menjual database pegawai Kejagung yang ada di situs Kejaksaan.go,id, tetapi
Kejagung menilai data tersebut merupakan terbuka untuk umum, tidak terhubung
dengan database kepegawaian di aplikasi.
"Dari hasil penelusuran tim, baik itu yang diketuai bapak
Kapusdaskrimti, didapat hasilnya total database yang diperjualbelikan sebesar
500 megabyte dengan total line database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8
kredit atau sekitar Rp 400 ribu," ujarnya.
Kejaksaan bekerja sama dengan BSSN untuk membongkar kasus
tersebut. Pelaku sengaja dipancing tim Kejaksaan untuk menjual database
tersebut sehingga terungkap identitas pelaku. [qnt]