WahanaNews.co | Menteri Sosial Tri Rismaharini tak jadi merangkap sebagai Wali
Kota Surabaya.
Di Surabaya, sudah ramai kabar bahwa
posisi Wali kKota akan dijabat Pelaksana tugas (Plt).
Baca Juga:
Kemensos Jalin Sinergitas Program dengan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, mengaku sedang menunggu surat
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tentang penunjukan Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, sebagai Plt Wali Kota.
Nantinya, Wisnu akan menjabat sampai
pelantikan Wali Kota Surabaya baru hasil Pilkada 2020 pada Februari 2021.
"Saya cek ke Sekretariat DPRD
Kota Surabaya. Namun, karena hari ini libur cuti bersama, kantor sedang
kosong," kata Adi, di Surabaya, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga:
Mensos Ajak Warga Ambon Hayati dan Maknai Lagu "Syukur" Ciptaan Husein Mutahar
Kalau surat kawat dari Kemendagri dan
surat Gubenur Jawa Timur tentang pengangkatan Plt Wali Kota sudah diterima, DPRD Kota Surabaya
akan menggelar Rapat Pimpinan.
Apalagi, pada Senin (28/12/2020), ada sejumlah rapat-rapat di DPRD setempat, termasuk rapat
pimpinan.
Setelah itu, DPRD Kota Surabaya akan
menggelar Rapat Paripurna untuk memproses pemberhentian Risma.
"Karena sifatnya urgen, kami
harus menyikapi sesegera mungkin," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa menyatakan, bahwa pihaknya menunjuk Whisnu sebagai Plt
Wali Kota Surabaya menggantikan Risma.
"Sudah ada perintah resmi dari
Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt
Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah.
Penunjukan Whisnu dilakukan usai Khofifah
menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.
Selanjutnya, Khofifah menerbitkan
surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang
telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Kamis (24/12/2020) ini.
Dalam surat dari Kementerian Dalam
Negeri, kata Khofifah, terdapat dua perintah yang dialamatkan.
Pertama, menunjuk Whisnu sebagai Plt Wali Kota.
Kedua, meminta DPRD Surabaya segera
menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota
sebagai Wali Kota. [dhn]