WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021, sampai dengan 19 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Lima tersangka tersebut yaitu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin (HA), yang juga suami Puput, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK), selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Muhammad Ridwan (MR), selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Sumarto (SO), selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho"im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
KPK menyebut, tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.
Alex pun mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.
"Ini ada 22 tersangka, sementara yang ditahan baru lima, yang lain ke mana? Mungkin masih di rumahnya, karena pada saat kami melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), kami tidak menangkap secara keseluruhan, 22 orang itu, tetapi kami menangkap terhadap orang-orang yang kebetulan menyerahkan uang, yang membawa uang," ujarnya.
"Dalam pemeriksaan tadi di KPK dan di Polda Jawa Timur, diketahui uang itu berasal dari mana, ternyata uang itu kan berasal dari para calon pejabat kepala desa yang bersedia untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta per orang," tambah Alex.
Adapun sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin (30/8/2021).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Kepala Desa Karangren, Sumarto; dan Camat Kraksaan, Ponirin.
Kemudian, Camat Banyuayar, Imam Syafi"I; Camat Paiton, Muhamad Ridwan; Camat Gading, Hary Tjahjono; serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.
Alex, sapaan Alexander Marwata, menambahkan, kasus ini bermula saat diundurnya jadwal pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.
Atas pengunduran jadwal pemilihan tersebut, terhitung pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang masa jabatannya berakhir.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.
"Selain itu ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS (Puput Tantriana Sari) dan para calon Pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex.
KPK menduga, Hasan memerintahkan agar para camat membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.
Hasan meminta agar kepala desa tidak datang secara personal, melainkan dikoordinir oleh camat.
Pada Jumat (27/8/2021) kemarin, terdapat 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
Dalam pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan.
Dari yang hadir, kata Alex, telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta, sehingga terkumpul total Rp 240 juta.
"Sementara untuk jabatan selaku pejabat kepala desa di Kecamatan Paiton, MR (Muhammad Ridwan) mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112,5 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," imbuhnya.
Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan Hasan yang mewakili Puput selaku Bupati.
"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah," ujar Alex, dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Sementara, Alex menuturkan, KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.
Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua orang ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," ucap Alex.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, sebagai tersangka penerima suap.
Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho"im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin. [dhn]