WahanaNews.co | Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan dipindahkan ke Rumah Tahanan
Badan Reserse Kriminal Polri dari Rutan Polda Metro Jaya.
Pemindahan itu direncanakan dilakukan
hari ini, Kamis
(14/1/2021).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Hari ini penahanannya (Rizieq Shihab) dipindahkan ke Bareskrim," ucap Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Lalu, apa pertimbangan pemindahan
penahanan MRS?
Hal tersebut dilakukan, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat penghuninya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Faktor lainnya, supaya memudahkan
penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan. Sebab, kasus yang
menjerat MRS kini ditangani Bareskrim Polri.
"Pertimbangannya tahanan di Polda
Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam
pemberkasan kasusnya," ujar dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Sayuti
menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait
status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Dengan demikian, status tersangka Rizieq
Shihab tetap sah.
Hakim Sayuti menyampaikan, penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di
Petamburan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid
Nabi adalah sah.
Langkah penyidik juga dinilai hakim
sudah sesuai aturan.
"Menimbang dari alat bukti saksi
dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan
tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti. [qnt]