WahanaNews.co | Akademisi Rocky Gerung dihadang massa saat keluar dari pemeriksaan oleh Bareskrim dikawasan Mabes Polri, pada Rabu (6/9) lalu.
Dia dipersekusi usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal kasus penghinaan terhadap presiden Jokowi.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengungkapkan saat itu pihaknya tidak mengetahui identitas pelaku.
Namun, berdasarkan temuan sejumlah media, Haris Azhar mengonfirmasi identitas dari perempuan tersebut yang berinisial NK adalah Bacaleg DPRD Cianjur dari PDIP.
Hal ini mendapat tanggapan dari Political Economy and Policy Studies (PEPS). PEPS menilai perlu untuk menyampaikan sejumlah hal.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Pertama, PDIP wajib memecat anggotanya, Noviana, yang terlibat aksi kekerasan dan main hakim, dan juga membatalkan pencalonan legislatifnya karena, Indonesia adalah negara hukum.
Bagaimana bisa, seorang caleg (calon legislatif) berperilaku otoriter, memaksakan kehendaknya sendiri, di muka halaman Kepolisian Republik Indonesia? Kalau terpilih jadi anggota legislatif, akan dibawa kemana negara ini?
Rocky Gerung ketika itu sedang menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, memenuhi panggilan Polisi dan proses hukum yang sedang berjalan.