Seharusnya, setiap orang wajib menghormati proses hukum ini, tidak bisa main hakim sendiri, apalagi dengan tindakan kekerasan.
Kedua, Kapolri Sigit Sulistyo harus memeriksa Noviana dan kawan-kawan yang bertindak main hakim sendiri, di muka halaman Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Apakah benar mereka kebal hukum sehingga bisa berbuat seenaknya di depan Markas Besar Polri?
Kapolri juga wajib usut tuntas, siapa di belakang sekelompok masyarakat tersebut yang melakukan tindakan membahayakan (nyawa) orang lain, yang sedang diperiksa di Kepolisian Republik Indonesia.
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan, bahwa polisi tidak bisa lagi menjaga keamanan warga negara, seperti dijamin konstitusi, bahkan di muka halamannya sendiri.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Tanpa tindakan hukum secara tegas kepada mereka yang main hakim sendiri, maka tindakan kekerasan seolah-olah dibolehkan di Republik ini, sehingga akan menjadi preseden buruk, dan akan diikuti oleh pihak-pihak atau daerah-daerah lainnya.
Terbukti, tindakan kekerasan juga terjadi di Sleman.
Semoga Kapolri Sigit Sulistyo segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Indonesia tidak menjadi negara barbar, di mana setiap orang bisa main hakim sendiri.