WAHANANEWS.CO, Jakarta – Tiga ahli dihadirkan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo untuk memberikan keterangan meringankan terkait kasus tudingan ijazah Jokowi palsu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan polisi.
Baca Juga:
Polemik Saksi KDRT Medan, Terungkap Ini Pengakuan Korban
Tiga ahli yang diperiksa meliputi Tono Saksono, ahli digital forensik di bidang digital image processing; Henry Subiakto, ahli komunikasi yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan Zaenal Muttaqin, ahli saraf dan neuroscience.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
Kemudian dari tujuh ahli yang dipanggil, menurut dia, tiga orang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini.
Tiga ahli tersebut, yaitu Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi) yang akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang "proven" (terbukti). "Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang dimiliki," katanya.
Kemudian, Profesor Zainal Muttaqin, seorang ahli bedah syaraf, dengan sub spesialis neurofungsional yang akan memberikan keterangan ahli untuk Dokter Tifauzia Tyassuma.
"Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya dan lebih jelasnya itu ada di buku Jokowi's White Paper," kata Refly.
Selanjutnya adalah Profesor Henri Subiakto adalah ahli komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Dia akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal-pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun itu tidak tepat," katanya.
Kemudian ia juga menyebutkan ahli yang belum bisa memenuhi panggilan adalah Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto dan Rido Rahmadi.
"Jadi itu yang saksi dan ahli yang akan hadir, baik hari ini maupun nanti sampai akhir Januari," kata Refly.
Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
[Redaktur: Alpredo Gultom]